Diundang Kejagung Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, KPK Minta Buka-bukaan Fakta

- 8 September 2020, 12:35 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

ISU BOGOR - Ekspose penanganan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas pengurusan kasus Djoko Tjandra yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga anti rasuah tersebut meminta buka-bukaan fakta hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip IsuBogor.com dari Antara, Kejagung mengundang KPK bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Bareskrim Polri, dan Komisi Kejaksaan hadir dalam ekspose atau gelar perkara kasus Pinangki di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.

"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kartun Nabi Muhammad Diterbitkan Ulang, Kantor Charlie Hebdo Mirip Bunker Dijaga Ketat

Baca Juga: Kejutan! Menangis Dalam Kardus Kompor Gas, Bayi Masih Bernyawa Hadiah Warga Komplek di Bandung

KPK, kata dia, juga mengharapkan nantinya bisa melihat konstruksi kasus Pinangki secara utuh melalui ekspose tersebut.

"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," ujar Ali.

Adapun, kata dia, yang hadir dalam eskpose tersebut adalah tim dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari Kedeputian Bidang Penindakan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah telah menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9) berkoordinasi soal rencana ekspose penanganan kasus Pinangki tersebut.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febrie usai bertemu dengan pihak KPK.

Ia mengatakan ekspose kasus Pinangki tersebut akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tragis, Ibu Asal Maroko Gigit Balita Hingga Tewas dan Ditemukan di Apartemen di Jakarta

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Orang Jabar Pintar Tapi Kurang Disiplin

"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujarnya.


Sebagai informasi, Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka dengan pasal 5 huruf b UU 20/2001 berdasarkan hasil laporan etik Kejaksaan Agung. Ia juga diduga menerima uang 500 ribu dollar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah