Organisasi HAM Eropa: Pasukan Israel Membunuh Massal Warga Sipil Palestina di Jalur Gaza

- 10 Oktober 2023, 20:29 WIB
Dua jurnalis tewas dalam pemboman Israel di Gaza.
Dua jurnalis tewas dalam pemboman Israel di Gaza. / x.com/@timesofgaza/
 

ISU BOGOR - Euro-Med Human Rights Monitor, organisasi HAM Eropa-Mediterania menilai tindakan biadab Israel merupakan pembalasan terhadap faksi bersenjata Palestina.

"Pasukan Israel membunuh massal warga sipil di Jalur Gaza dan menjatuhkan hukuman kolektif kepada mereka," kata Euro-Med Human Rights Monitor dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari WAFA News Agency, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dalam beberapa jam dalam satu malam, angkatan bersenjata Israel membunuh sekitar 70 anak-anak di dalam rumah mereka.
 

Israel jelas-jelas melanggar hukum kemanusiaan internasional dengan menggunakan senjata yang mempunyai daya rusak yang sangat besar terhadap penduduk Jalur Gaza; bangunan tempat tinggal runtuh menimpa penghuninya, mengakibatkan banyak korban jiwa di kalangan warga sipil, termasuk anak-anak.

Pada Minggu malam dan dini hari Senin pagi, tentara Israel melancarkan ratusan serangan udara terhadap lingkungan pemukiman dan bangunan bertingkat yang dihuni.

Menurut data awal Euro-Med Monitor, 22 bangunan tempat tinggal diratakan langsung yang didalamnya terdapat warga sipil pada pagi hari tanggal 9 Oktober 2023. Serangan udara Israel telah menewaskan seluruh atau sebagian besar anggota dari sekitar 18 keluarga Gaza.
 

"Israel tampaknya menggunakan persenjataan termobarik (bom vakum) dalam serangannya, yang dampaknya dirasakan oleh seluruh warga di sekitarnya," kata tim Euro-Med Monitor di Gaza.

Menurut mereka bom-bom ini memiliki kekuatan penghancur yang luar biasa dan kemampuan untuk meratakan bangunan bertingkat. Selain itu, beberapa kesaksian yang belum diverifikasi oleh Euro-Med Monitor mengklaim bahwa tentara Israel menggunakan amunisi fosfor putih yang dikontrol ketat di wilayah selatan Jalur Gaza.

Perkiraan awal menunjukkan bahwa lebih dari 40.000 keluarga telah mengungsi dari berbagai wilayah di Jalur Gaza, menghindari serangan kekerasan, sementara Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) melaporkan bahwa sekitar 174.000 orang mencari perlindungan di 83 sekolah mereka dan tempat perlindungan di Jalur Gaza. Dengan dalih memiliki terowongan bawah tanah, Israel bahkan melancarkan serangan udara terhadap sekolah UNRWA yang menampung lebih dari 225 orang.
 

Menurut juru bicara militer Israel, Angkatan Udara Israel telah menjatuhkan lebih dari seribu ton bom di Gaza sejak serangan dimulai. Pasukan angkatan laut Israel juga ikut serta dalam pemboman berbagai wilayah di dekat pantai Gaza.

"Pasukan tentara Israel mengeluarkan peringatan melalui panggilan telepon dan pesan teks, atau dengan “mengetuk atap” dengan rudal drone dengan kekuatan penghancur terbatas, tidak cukup untuk melindungi warga sipil Palestina dan tidak membebaskan Israel dari tanggung jawab atas banyaknya korban sipil," kata Euro-Med.

"Pembunuhan massal, dan menguburkan warga di bawah reruntuhan rumah mereka sendiri, adalah contoh kebijakan pengeboman Israel yang mengabaikan prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas," tambahnya.

Dalam bentuk pembalasan dan hukuman kolektif, pasukan Israel dengan sengaja menargetkan sasaran sipil untuk menimbulkan korban jiwa dan kehancuran yang luas, termasuk kerugian material dan manusia, kata Euro-Med Monitor.

Hal ini melanggar hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa (1949) dan merupakan kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional.

“Bahkan dalam kasus keperluan militer, Israel harus mematuhi ketentuan hukum kemanusiaan internasional, yang melarang kerusakan 'preventif' terhadap properti ––yaitu, kerusakan yang dilakukan sebelum bahaya [dipahami dengan baik oleh penduduk] ––dan penghancuran properti untuk mencapai pencegahan, menimbulkan ketakutan pada warga sipil, atau melakukan pembalasan terhadap mereka,” kata Chief Operating Officer Euro-Med Monitor Anas Jerjawi.

Jerjawi menjelaskan bahwa Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan, “Hukuman kolektif dan semua tindakan intimidasi atau terorisme dilarang… Pembalasan terhadap orang-orang yang dilindungi dan harta benda mereka dilarang”.

“Kebijakan Israel yang menargetkan dan menghancurkan rumah-rumah warga sipil merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk Jalur Gaza, yang melanggar hukum kemanusiaan internasional,” ujarnya.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x