Tekan Penyebaran Covid-19 Lewat Jam Malam, Ini Beda Kota Bogor dan Depok

- 31 Agustus 2020, 21:08 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan patrol pemberlakuan jam malam di Kota Bogor, 29 Agustus 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan patrol pemberlakuan jam malam di Kota Bogor, 29 Agustus 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR - Dua kota di Jawa Barat ini menerapkan jam malam yakni Bogor dan Depok. Namun ada perbedaan mencolok dua daerah tetangga ini dalam menerapkan kebijakan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data dihimpun, perbedaan mendasar dari kedua daerah itu adalah ketika indikator risiko penyebaran Covid-19 di suatu daerah tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye).

Sekadar diketahui, Kota Bogor menerapkan jam malam saat ditetapkan sebagai zona merah oleh Gugus Tugas Covid-19 nasional yakni 28 Agustus 2020 dan akan terus dilaksanakan hingga 11 September 2020.

Baca Juga: REKOR! Sehari, Ada 30 Orang Kota Bogor Terinsfeksi Corona dan 2 Meninggal

"Karena itu fokus kita adalah, kami Forkopimda bersepakat, mulai besok kita akan terapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK)," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam konferensi pers di teras Balaikota Bogor, Jumat 28 Agustus 2020.

Sedangkan Kota Depok empat hari paska keluar dari zona merah, tepatnya Senin 31 Agustus 2020. Depok sama seperti Kota Bogor sempat ditetapkan sebagai zona merah satu-satunya di Jawa Barat pada 7-27 Agustus 2020, karena lonjakan kasus positif cukupnya mengkhawatirkan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana pada Senin 31 Agustus 2020 dalam keterangan persnya menyebutkan jam malam mulai diberlakukan pada hari ini atas usul Pemkot Depok.

Baca Juga: Zona Merah, Hari Ini Bima Arya Ancam Denda hingga Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBMK Kota Bogor

Hal itu dilakukan untuk membatasi masyarakat keluar rumah dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x