Pemberlakuan jam malam ini demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di wilayah ini yang sudah mencapai 2.000 kasus.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan PSBMK karena Zona Merah, di Kabupaten Bogor Malah Ada 10 Positif dan 2 Meninggal
Berikut 3 Perbedaan Jam Malam Bogor dan Depok:
1. Bogor saat zona merah, Depok zona oranye
2. Bogor dimulai pukul 21.00 WIB, Depok pukul 20.00 WIB
3. Bogor kasus tertinggi di klaster rumah tangga, Depok klaster perkantoran.***