Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya

- 13 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan. /DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin//DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah