Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya

- 13 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan. /DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin//DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

ISU BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan Rp2,5 trilun untuk bantuan kepada pondok persantren (Ponpes). Bantuan sebesar Rp25 hingga Rp 40 juta untuk setiap pondok pesantren untuk membantu pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.

"Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta," terang Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Keutamaan Sambut Tahun Baru Islam 2020, 1 Muharam 1442 Hijriah

Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," tuturnya.

Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan bantuan tersebut? Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya.

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Berikut 45 Titik Kamera Pengawas ETLE di Jakarta

Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,
penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan.

"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:

Baca Juga: Jokowi Minta Pramuka Tangguh Selama Pandemi Covid-19

1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan
keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.

"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tutupnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah