Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya

- 13 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan. /DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin//DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:

Baca Juga: Jokowi Minta Pramuka Tangguh Selama Pandemi Covid-19

1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan
keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.

"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah