Lecehkan 25 Korban, ‘Gilang Bungkus’ Dituntut 6 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2020, 08:00 WIB
Rilis Gilang Bungkus. foto ist
Rilis Gilang Bungkus. foto ist /

 

ISU BOGOR – Sejak 2015, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku pelecehan seksual mengaku telah ada 25 korban praktik dugaan pelecehan bungkus kain.Gilang pun dituntut  6 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan bahwa hal itu diungkapkan Gilang kepada penyidik dalam proses penyidikan.

"Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan tersangka, kurang lebih terdapat 25 korban, kurun waktu 2015-2020," kata Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Waspada, Tiga Kecamatan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Sinabung 

Namun, Isir tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan. Pihaknya juga akan menggali fakta-fakta dan bekerja sama dengan tim help center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

"Nanti akan kita gali lebih lanjut. Yang akan kami lakukan berikutnya tetap berkoordinasi dengan help center Unair, minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' terungkap usai salah satu korban mengungkapkannya via Twitter. Korban mengaku diminta untuk membungkus diri dengan jarik, sehingga Gilang mendapat rangsangan seksual.

Baca Juga: ‘Gilang Bungkus’ Ditangkap, Status Mahasiswanya pun Dicabut 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x