Sempat hilang, Gilang lalu ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepolisian lalu menetapkan Gilang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 No. tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.***