Asyik! Agustus Ini Gaji ke-13 ASN Cair, Simak Faktanya

- 1 Agustus 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia).
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /



ISU BOGOR - Dalam waktu dekat di bulan ini Agustus 2020, Kementerian Keuangan dipastikan mencairkan pemabayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pencairan gaji-13 ASN ini dilakukan setelah mendapatkan gaji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pencairan gaji ke-13 ASN sebagai bagian dari stimulus perekonomian di tengah corona ini dan sudah di masukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Besarannya cukup fantastis yakni Rp28,5 triliun. Namun demikian hingga saat ini belum jelas kapan jadwal pasti pencairannya. Tapi penting disimak 6 fakta soal gaji ke-13 ini.

Dikutip IsuBogor.com dari WartaEkonomi.co.id ada enam fakta terkait pencairan gaji yang sangat ditunggu-tunggu kalangan ASN ini. Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Terbaru Bulan Agustus 2020, Fin X2 Termahal

Kedua, Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.
"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

Ketiga, Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020 namun ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Menurutnya tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13. ASN yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Keempat, gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR saat hari raya Idul Fitri kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: UPDATE: Tambah 8 Kasus Positif Baru Covid-19, Klaster Keluarga Bogor?

Kelima, tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang. Sebab, pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Dan keenam, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebutkan proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x