Pandemi Covid-19, Upacara 17 Agustus di Istana Digelar Terbatas

- 26 Juli 2020, 22:41 WIB
Mensesneg Pratikno saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Juli 2020. (foto-BPMI Setpres)
Mensesneg Pratikno saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Juli 2020. (foto-BPMI Setpres) /

ISU BOGOR - Meski pandemi Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar upacara bendera merah putih dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Namun, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Pratikno upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. "Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno seperti dikutip IsuBogor.com dari rilis yang diterima Antara, Minggu 26 Juli 2020.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Pihaknya berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi. "Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," ujar Pratikno.

Baca Juga: Corona di Bogor Raya Kian Mengganas, Sehari Bertambah 19 Kasus Positif Baru

Tak hanya itu, pihaknya meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020. Pengibaran untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020. "Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujarnya.

Baca Juga: Public Address Cara Unik Polres Bogor Urai Kemacetan di Jalur Puncak di Masa Pandemi

Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. "Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x