ISU BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak mempelajari arti gratifikasi terhadap pegawai negeri.
Ajakan itu disampaikan Kemendikbud dalam akun Twitternya pada Jumat, 24 Juli 2020 pukul 16.20 WIB.
Dengan sebutan #SahabatDikbud warganet diberi penjelasan tentang gratifika yang berarti pemberian dalam arti luas.
Baca Juga: Turunnya Harga Gas Industri Mengungkap Enam Fakta di ESDM
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Menurut pasal 12B UU No.20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tak lupa, unggahan itu juga ditambahkan dengan #tolakgratifikasi yang mengajak warganet menghindarl Gratifikasl.