Turunnya Harga Gas Industri Mengungkap Enam Fakta di ESDM

- 24 Juli 2020, 23:35 WIB
Grafis 6 Fakta Turunnya Harga Gas Industri.
Grafis 6 Fakta Turunnya Harga Gas Industri. /KemenESDM/Linna Syahrial



ISU BOGOR - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan turunnya harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar USD6 per Million British Thermal Units (MMBTU) mengungkap enam fakta.

"Harga energi murah diharapkan mampu jadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja.

Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu migas, "jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam berbagai kesempatan, dikutip isubogor.com dari website esdm.go.id, Jumat, 24 Juli 2020. 

Baca Juga: Pemerintah Sebut Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 Terus Meningkat


Arifin menjelaskan dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang menurunkan harga gas industri itu membuat ada 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif.

Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Baca Juga: Jatim Laporkan Positif Covid-19 Sembuh  Tertinggi, Jateng Kasus Meninggal Terbanyak


Hal itu tertuang dalam tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertntu di Bidang Industri.

Tercatat dalam beleid tersebut setidaknya ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri yang dirangkum oleh tim www.esdm.go.id, antara lain:

1. Kini Harganya USD 6 per MMBTU

Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal USD 6 per MMBTU dari harga sebelumnya USD 7-10 per MMBTU.

2. Tidak Pernah Turun Sejak 2006

Harga gas industri mengalami peningkatan sejak tahun 2006. Pada tahun 2012-2013, harga hulu gas hanya naik USD1,08/MMBTU dan harga gas ke industri naik USD1,86/MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.

3. Tambah Pendapatan Negara Hingga Rp3,25 TRILIUN

Dalam 5 tahun ke depan, negara mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 3,25 triliun dari pajak dan deviden sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.

4. Meningkatkan Daya Saing Industri

Daya saing 7 sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia) semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.

Baca Juga: Jokowi : Secepatnya Berikan Bantuan bagi Koperasi dan UMKM


5. Industri Berbasis Gas Serap 370 Ribu Tenaga Kerja

Total 370 ribu orang bekerja pada 7 bidang industri berbasis gas, dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

6. Tidak Mengganggu Pendapatan Kontraktor Migas

Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian Pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.


Editor: Linna Syahrial

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x