ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebagai gantinya, akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 dan komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pemilihan Belum Berlangsung, Tapi Trump Sudah Inisiatif Tolak Hasil Pemilu
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.
Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Jokowi : Tiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola Secara Bertanggung Jawab dan Transparan
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.