Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19

- 21 Juli 2020, 08:22 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020.
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020. /Muchlis Jr

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: Waspada, Jumlah Pasien Positif di Kabupaten Bogor Bertambah 11 Orang

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah