Persatuan Rumah Sakit Indonesia Setuju, Paling Mahal Rapid Test Mandiri Rp150 Ribu  

- 14 Juli 2020, 19:41 WIB
Ratusan warga Bogor yang sempat menonton Rhoma Irama manggung di Pamijahan Bogor jalani rapid test, Selasa 7 Juli 2020
Ratusan warga Bogor yang sempat menonton Rhoma Irama manggung di Pamijahan Bogor jalani rapid test, Selasa 7 Juli 2020 /Iyud Walhadi

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.

Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Serta, regulasi megenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Baca Juga: Penyeragaman Tarif Rapid Test, Kadinkes Kota Bogor : Kami Tinjau Lapangan Dulu

Batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain. Kemenkes juga belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x