Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Lebih Mudah Dengan Website Kemnaker RI

- 13 Desember 2022, 20:40 WIB
Ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos
Ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos /Instagram/ksp.koperasi_simpan_pinjam

4. Bukan PNS, anggota TNI maupun Polri.

5. Belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Kenapa BSU Belum Masuk Rekening? Cari Tahu Penyebabnya Disini

Lebih lanjut berdasarkan Permenaker No. 10 tahun 2022, jika nanti ditemukan penerima BSU yang ternyata tidak memenuhi persyaratan. Pihak bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterimanya ke kas negara.

Namun, jika Anda merasa sudah memenuhi persyaratan penerima BSU, tapi tidak mendapatkan notifikasi dari PT Pos Indonesia untuk melakukan pencarian. Maka segera lakukan pengecekan mandiri.

Untuk cek penerima BSU, bisa dilakukan secara online dengan menggunakan website Kemnaker, berikut ini link-nya [KLIK DI SINI].

Baca Juga: Info BSU 2022 Terbaru: Jadwal, Syarat, dan Cara Mencairkan BLT Gaji Rp 600.000

Setelah masuk ke website Kemnaker, Anda harus login. Tapi jika belum punya akun, sebaiknya selesaikan pendaftaran akun baru terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah lengkapi profil biodata diri Anda, pastikan jangan sampai ada yang terlewat.

Setelahnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x