Hal ini menyusul pernyataan Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris ihwal masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah tersebut.
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," ujar Haris.
Apabila pekerja masih bingung cara mengambilnya, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos Mudah dan Cepat Desember 2022, Perhatikan Langkah-langkah Ini
1. Cek status penerima BSU melalui aplikasi PosPay.
2. Dapatkan kode QR dengan keterangan 'Penerima BSU' dari PosPay.
3. Bawa kode QR tesebut ke kantor pos terdekat.
4. Lakukan pencairan.
5. Pencairan selesai.
Benar, para pekerja harus mengecek status penerima bantuan sebelum mengambilnya di kantor pos terdekat.