Kebijakan penyesuaian tarif ini disesuaikan menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pada 3 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru di Jakarta yang Tertuang Dalam Keputusan Menhub, Naik hingga Rp5.000
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro.
Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.
Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
* Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km