Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta

- 29 Agustus 2022, 10:32 WIB
Simak tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Simak tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. /foto ant

ISU BOGOR - Tarif ojek online (ojol) terbaru di Bogor tertuang dalam Keputusan Menteri (Menhub) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, Bogor masuk ke dalam zona II bersama Jakarta, Depok, Tanggerang, dan bekasi (Jabodetabek).

Tarif ojol terbaru di Bogor ini mengalami kenaikan hingga Rp5.000, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menhub.

Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Gagal Naik Hari Ini

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojek online ini menuai pro kontra dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Akibatnya, dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi-lagi menunda kenaika harga ojek online tersebut.

Seharusnya, per hari Senin, 29 Agustus 2022, tarif ojol di seluruh Indonesia mengalami kenaikan yang sesuai dengan Keputusan Menhub.

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Berikut tarif ojol terbaru di Bogor yang masuk ke dalam zona II bersama Jakarta dan lainnya:

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x