ISU BOGOR - Tarif ojek online (ojol) terbaru di Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri (Menhub) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 yang kembali ditunda.
Dalam Keputusan Menhub tersebut, Jakarta masuk ke dalam zona II bersama Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Jika diperhatikan dengan seksama, tarif ojol terbaru di Jakarta ini mengalami kenaikan harga hingga Rp5.000.
Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta
Ramai disinggung publik, kenaikan tarif ojek online tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat.
Alahsil, meilik berbagai pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda wacana kenaikan harga ojek online yang disorot publik tersebut.
Rencana awalnya, kenaikan tarif ojol yang tertuang dalam Keputudan Menhub akan mulai berlaku hari ini Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Gagal Naik Hari Ini
Berikut ini tarif ojol terbaru di Jakarta versi Keputusan Menhub: