Tarif Ojol Terbaru di Jakarta yang Tertuang Dalam Keputusan Menhub, Naik hingga Rp5.000

- 29 Agustus 2022, 10:45 WIB
Simak tarif ojol terbaru di Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Simak tarif ojol terbaru di Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. /Unsplash/Dino Januarsa

ISU BOGOR - Tarif ojek online (ojol) terbaru di Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri (Menhub) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 yang kembali ditunda.

Dalam Keputusan Menhub tersebut, Jakarta masuk ke dalam zona II bersama Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Jika diperhatikan dengan seksama, tarif ojol terbaru di Jakarta ini mengalami kenaikan harga hingga Rp5.000.

Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta

Ramai disinggung publik, kenaikan tarif ojek online tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat.

Alahsil, meilik berbagai pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda wacana kenaikan harga ojek online yang disorot publik tersebut.

Rencana awalnya, kenaikan tarif ojol yang tertuang dalam Keputudan Menhub akan mulai berlaku hari ini Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Terbaru Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Gagal Naik Hari Ini

Berikut ini tarif ojol terbaru di Jakarta versi Keputusan Menhub:

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x