Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Polri: Dikasih Kesempatan 3 Hari Kerja

- 26 Agustus 2022, 11:14 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Polri: Dikasih Kesempatan 3 Hari Kerja
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Polri: Dikasih Kesempatan 3 Hari Kerja /
ISU BOGOR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo atau FS yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (SKEPP).

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucap Dedi.

Baca Juga: Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Pensiunan Jenderal TNI: Ngeriii

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," pungkas Dedi.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x