Jalani Sidang di Pengadilan Tinggi, Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang

- 25 Agustus 2022, 14:20 WIB
Jalani Sidang di Pengadilan Tinggi, Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang
Jalani Sidang di Pengadilan Tinggi, Eks PM Malaysia Najib Razak Hadapi 21 Tuduhan Pencucian Uang /Instagram @najib_razak
ISU BOGOR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi pada Kamis 25 Agustus 2022 untuk menjalani sidang kasus penggelapan dana dan pencucian uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
 
Dia menghadapi empat tuduhan menggunakan posisinya untuk mendapatkan suap, dengan total RM2,3 miliar (US$513 juta) dalam dana 1MDB, dan juga 21 tuduhan pencucian uang untuk dana yang sama.

Ini adalah penampilan pertamanya di depan umum sejak dikirim ke Penjara Kajang pada hari Selasa, setelah Pengadilan Federal menolak tawaran banding terakhirnya dalam kasus SRC Internasional.

Baca Juga: Najib Razak Dinyatakan Bersalah, Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp718 Miliar

Menurut Bernama, Najib yang mengenakan setelan biru tua tiba di kompleks tersebut pada pukul 8.26 pagi dengan menggunakan kendaraan sport berwarna hitam yang dikawal oleh kendaraan polisi.

"Dia kemudian memasuki ruang sidang, yang sejak itu dibarikade," lapor Free Malaysia Today sebagaimana dilansir CNA News, Kamis 25 Agustus 2022.

Sin Chew Daily juga melaporkan bahwa Najib tidak diborgol. Dalam sebuah postingan Instagram pada Rabu malam, putri Najib, Nooryana Najwa Najib mengatakan bahwa perwakilan dari tim hukum Najib bertemu dengannya di Penjara Kajang.

“Ayah dalam kondisi sehat dan semangat juangnya masih kuat. Kebutuhan dasar ayah tercukupi dan ayah mulai terbiasa dengan rute barunya - berbeda dengan jadwal harian bossku yang selalu padat,” tulisnya.

Bossku adalah julukan Najib. Itu berarti "bos saya" dalam bahasa gaul Melayu.

“Besok, seluruh keluarga akan dapat bertemu - ayah akan pergi ke pengadilan untuk persidangan kasus 1MDB … Ini adalah pertama kalinya kami menantikan kehadiran ayah di pengadilan karena saya dan keluarga saya akan dapat mengamati kondisi ayah, meskipun dari jauh," tambah dia.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas dan penjaga di Lapas Kajang karena telah merawat ayah,” kata dia.

Pada hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding terakhir Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x