Presiden Jokowi soal Penyelewengan Minyak Goreng: Hukum Para Pelakunya

- 20 Mei 2022, 10:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam para oknum yang bermain-main dengan kebutuhan pokok minyak goreng karena dampaknya merugikan rakyat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam para oknum yang bermain-main dengan kebutuhan pokok minyak goreng karena dampaknya merugikan rakyat. /Instagram @jokowi

Kelimanya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Selanjutnya pada Selasa 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Lin Che Wei, ekonom yang bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO dan ekspor minyak goreng.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x