Mendag Jawab Polemik, Pastikan Pembukaan Mal Bukan Niat Jualan Alat Tes Corona

- 12 Agustus 2021, 08:47 WIB
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin.
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin. //instagram.com/@mendaglutfi

ISU BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan syarat setifikat vaksin dan bukti tes negatif PRC masuk ke mal bukan berniat jualan alat tes Corona atau Covid-19.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Baca Juga: Lewat Adu Pinalti, Chelsea Puas Juara Piala Super Eropa

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, karena sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara.

Baca Juga: Lagi Enak-Enak di Kamar Hotel, 24 Pasangan Terjaring Razia Satgas PPKM Kota Bogor


"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Mendag.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x