ISU BOGOR - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengaku telah menemukan inkonsistensi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
"Pandangan ombudsman masih ditemukan hal-hal yang saya kira klasik, diantaranya soal inkonsistensi kebijakan dari pemerintah," kata Robert dalam keterangannya yang dikutip dari Channel YouTube Ombudsman RI, Sabtu 17 Juli 2021.
Menurut Robert, PPKM yang bertujuan untuk menurunkan mobilitas warga dalam rangka mengurangi penularan Covid-19 ini sifatnya darurat. Seharusnya, kata dia, pemerintah memiliki skema kebijakan yang tidak normal.
Baca Juga: Mengaku sebagai BuzzeRp Berlisensi, Denny Siregar Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Katanya
"Skema kebijakan yang luar biasa, yang memang sifatnya darurat, termasuk bagaimana seharusnya menutup berbagai akses pintu-pintu masuk datangnya warga negara lain (ke Indonesia)," ungkap Robert.
Lebih lanjut, Robert mengatakan pemerintah seharusnya jangan melakukan pembenaran keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) dengan membandingkan dengan negara lain.
"Jangan kemudian mengambil komparasi dari pengalaman negara lain, untuk kemudian diterapkan di Indonesia pada situasi dan tantangannya berbeda. Jadi hal seperti ini yang kita harus ambil kebijakan yang konsisiten," tegas Robert.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Buzzer Denny Siregar Lebih Sarankan Ini ke Jokowi
Maka dari itu, kata Robert, Ombudsman RI segera melakukan kajian sistemik terhadap pelaksanaan PPKM Darurat karena temuan-temuan inkonsistensi kebijakan tadi.