"Kita memang akan melakukan systemic review atau kajian sistemik terkait dengan temuan ombudsman kemudian berbagai temuan yang dilakukan di observasi karena belum ada kajian," katanya.
Selanjutnya, kata Robert, pimpinan Ombudsman akan terus memantau dan mencermati situasi yang ada terkait penerapan PPKM Darurat.
"Nantinya hasil-hasil observasi itu tentu kita komunikasikan dengan berbagai pihak, dengan berbagai jalur yang ada, untuk menyampaikan kewenangan kita," pungkasnya***