ISU BOGOR - Presiden Jokowi akhirnya resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan (PPKM Darurat) yang ada," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang digelar secara daring, Kamis 1 Juli 2021.
Selain itu, selama PPKM darurat, Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah, termasuk relawan dalam menangani pandemi covid-19.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT Tuhan yang Maha Esa saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, kata Presiden Jokowi, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ungkap Jokowi.
Menurut Presiden, pemberlakuan PPKM darurat ini setelah pihaknya mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,