PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang

- 1 Juli 2021, 11:57 WIB
PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang
PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang / Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

"Maka saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya.

Menurutnya, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripda yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Usai UI, Giliran UGM Labeli Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta menteri koordinator marives untuk meenrangkan sejelas jelaanya scr detail mengenai pembatasan ini," ungkapnya.

Presiden juga menegaskan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Seluruh aparat negara TNI Polri maupun aparatur sipil negara dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Universtas Tidak Perlu Menghalangi Mahasiswa untuk Berekspresi, Tapi...

Termasuk jajaran kementrian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit.

"Fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen, semua harus ditingkatkan," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah