Maka Pemprov Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Tujuan dari hal tersebut, tidak lain agar penularan kasus Covid di Jabar bisa segera terkendali.
Baca Juga: Kisruh HAM di Palestina: Warga Demo Selama Lima Hari Usai Kematian Aktivis Nizar Banat
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan/Industri.
Ketua harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 sebagaimana mestinya.
Juga memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
"Kedua, posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19," tuturnya.
"Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," sambungnya.