Suara lantang para orator saat melakukan aksi tersebut turut diikuti teriakan para peserta aksi. Mereka melakukan aksi tersebut disertai sejumlah yang berisikan tuntutan-tuntutan.
Hasan juga menuturkan bahwa intimidasi tesebut melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tentang Ketentuan Pidana. Tindakan tersebut telah menghambat dan menghalangi pelaksanaan media dalam melakukan kerja jurnalistik.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres Tangsel dan laporan sudah diterima. Kami akan tunggu tindak lanjutnya dari kepolisian untuk menindak Kadispora,” tuturnya. ***