ISU BOGOR - Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, KH Nurul Irfan mengatakan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia tidak lebih hanya untuk menakuti saja.
Nurul sungguh mengkhawatirkan keadaan tersebut. Padahal beberapa perkara korupsi di Indonesia cukup bisa masuk dalam ketetapan undang-undang anti korupsi
Pernyataan tersebut, tidak ragu Nurul sampaikan ketika berunding dengan Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) yang diikuti sejumlah perwakilan pengurus LDNU daerah dan masyarakat umum, pada 19 Juni 2021.
"Ada aturan yang bisa memberikan hukuman berat kepada koruptor seperti hukuman mati bagi yang korupsi dana bantuan sosial saat ada bencana nasional," ucap Nurul.
"mestinya, beberapa kasus yang ada di Indonesia sudah memenuhi syarat untuk hukuman mati. Sayangnya, hingga saat ini hanya berfungsi untuk menakuti saja dan tidak pernah diterapkan," sambungnya.
Tentu saja hal ini jadi masalah. Nurul Irfan membubuhkan, sepatutnya korupsi dimasukan dalam kategori jarimah ta'zir. Nurul pun menjelaskan terkait jarimah ta'zir.
Baca Juga: Hukuman Mati, KPK Sebut Pasal yang Diterapkan Terhadap OTT Koruptor Sangat Tidak Memungkinkan
"Jarimah ta'zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh pengusa (hakim) sebagai pelajaran kepada pelakunya," jelasnya.