Koruptor Diganjar Hukuman Mati, Dosen UIN Jakarta: Ini Hanya Untuk Menakuti

- 21 Juni 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

Sesudah itu, tinggal meminta ketegasan pemerintah menerapkan aturan yang telah dibuat dan disetujui supaya undang-undang yang ada bisa terpakai manfaatnya.

"Dari sini kita bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bisa didorong untuk buat aturan yang tegas dan menerapkan. Jika dimasukkan dalam kategori pencurian maka dikenakan potongan tangan, terlalu ringan," ucapnya.

Baca Juga: Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

Nurul juga meminta para da'i agar tidak merasa gentar bicara terkait korupsi di depan publik. Karena perkara korupsi yang telah menjadi kebanggaan dan kebiasaan.

Malahan, banyak orang yang bangga bersedekah dengan hasil korupsinya. Menurutnya, sedekah dengan hasil korupsi ibarat shalat tanpa wudlu sama dengan ditolak oleh Allah Swt.

“Di sinilah pentingnya khatib jumat tidak malu dan tidak takut untuk mengangkat tema korupsi,” tuturnya.

Mimbar lah salahsatu sarana untuk menyampaikan nasihat dan informasi. Jika khatib meluangkan waktunya untuk membahas korupsi pada mimbar, setidaknya masyarakat bisa lebih memahami tentang kejahatan korupsi.

"Saya pernah mengisi khutbah di instansi pemerintah. Hari itu saya bawa tema melawan korupsi. Kemudian, hari itu menjadi hari terakhir saya diberikan jadwal. Nampaknya ada yang tidak senang dengan materi saya," kenangnya sambil tersenyum.

Dalam waktu itu, KH Agus Salim selaku Ketua LD PBNU, memberikan bayangan bahwa pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan dua hal.

Tindakkan pencegahan sebelum waktunya dan tindakan dengan memberikan efek jera. Keduanya sewajarnya berjalan beriringan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x