ISU BOGOR - Terdakwa pencucian uang, Pinangki mendapat diskon hukuman hingga 6 tahun dari tuntutan semula 10 tahun dengan berbagai pertimbangan majelelis hakim.
Pinangki yang merupakan mantan jaksa itu dianggap warganet kurang pantas mendapatkan keringanan hukuman.
Sebab, ia justru terlibat kasus pencucian uang saat menjabat sebagai jaksa. Pinangki kedapatan menerima suap sebanyak USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.
Pada Senin, 8 Februari 2021 Pinangki sebenarnya Pinangki telah mendapat vonis 10 tahun penjara yang dibacakan oleh hakim ketua Ignasius Eko Purwanto.
Namun, mantan jaksa cantik yang ketahuan berfoto bersama dengan Djoko Tjandra itu mengajukan banding dan kini mendapat diskon hukuman dari majelis hakim hanya tinggal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sebut Wajar Jika Masih Bersikap Beda soal GKI Yasmin, Bima Arya: Ini Konflik Panjang Sekali
Kali ini, putusan dibacakan pada Senin, 14 Juni 2021 ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Selain hukuman, itu dikenakan denda sebanyak Rp600 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama 6 bulan, maka akan ditambahkan hukuman penjara 6 bulan.
Banyak warganet menyindir karena banyak juga terdakwa korupsi yang sama-sama wanita dan memiliki balita seperti Pinangki namun tidak mendapat keringanan hukuman.
Alasannya, majelis hakim memberikan diskon hukuman karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan PTM 73 Sekolah di Kota Bogor Dihentikan
Ia juga meminta keringanan karena memiliki balita yang perlu diurus.
"Alasan kocak Hakim potong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi vonis 4 tahun karena WANITA HARUS DAPAT PERHATIAN Rolling on the floor laughing Pak Hakim ini tipe cowok idaman cewek-cewek nih, si paling perhatian," tulis akun Mazzini_gsp.
"Andai saja dulu Melyana ( Napi pemrotes suara TOA ) pada saat sidang pake Kerudung spt Pinangki, gue jamin Bakal Vonis bebas," sindir akun anomim @penyuka_ombak.
Baca Juga: Kasus Naik, PTM di 73 Sekolah Kota Bogor Dihentikan
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita. Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," tulis akun Mohamad Guntur Romli @GunRomli.***