SIM C Dibagi 3 Golongan? Jika Peraturan Ini Tidak Diubah Harganya Bisa Sama Saja

- 3 Juni 2021, 22:30 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

ISU BOGOR - Rencana membagi surat izin mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan ternyata bisa saja tidak berdampak pada harga pembuatan maupun perpanjangannya.

Hal itu menilik dari peraturan yang telah berlaku sebelumnya dan wacana yang bergulir saat ini.

Sebetulnya, telah ada Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang mendefinisikan peruntukkan SIM C untuk 3 jenis sepeda motor menurut kapasitas mesinnya.

Dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya.

Pada peraturan ini, mulai dari kapasitas mesin sepeda motor kurang dari 250 cylinder capacity (cc) hingga di tas 750 cc hanya disebut SIM C.

Baca Juga: Dilema Garuda Indonesia: Diselamatkan Tambah Hutang, Dibiarkan Bakal Bangkrut

Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19 Seperti India, Begini Kata Bima Arya

Baca Juga: China Kirim 16 Pesawat Tempur di Laut China Selatan untuk Menguji Pertahanan Udara Malaysia

Berikut isinya:

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x