1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Saat ini, nama SIM C tersebut direncanakan akan digolongkan menurut kapasitas mesin yang telah dibagi 3 itu.
Baca Juga: 5 Kunci Sukses Menjadi Mahasiswa Pascasarjana
Baca Juga: China Tegas Larang Ultra Marathon Usai Bencana Olahraga Gunung yang Menewaskan 21 Pelari
Penyebutan SIM C, diperuntkkan bagi pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
Lalu, SIM C1 bagi pengemudi motor berkapasitas 250-500 cc.
Terakhir, SIM C2 akan diberikan kepada pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Menurut peraturan yang masih belum diberlakukan Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 pun memiliki syarat berbeda-beda soal batas usia pengajuan.