SIM C akan berlaku bagi pengemudi pemula sepeda motor yang dimuai dengan usia 17 tahun.
Naik satu tahap, SIM CI bisa diajukan bagi pengemudi yang telah berusia 18 tahun.
Selanjutnya, SIM CII dimuai untuk usia pengemudi yang mengajukan di usia 19 tahun.
Baca Juga: Moncer Tunggangi Inter Milan, Tottenham Tertarik Datangkan Conte
Dampak harga pembuatan?
Jika tidak ada perubahan, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Baca Juga: Malaysia Kerahkan Jet Tempur Antisipasi Serangan Udara 16 Pesawat China
Begitupun perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.***