MUI: Vaksinasi di Bulan Puasa Itu Boleh dan Tidak Ada Masalah

- 8 April 2021, 20:53 WIB
Salah seorang tenaga pengajar menjalani vaksinasi menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.
Salah seorang tenaga pengajar menjalani vaksinasi menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang. /Dok Prokompim Kota Bogor

"Agar kita terdidik dengan baik, menjaga akal pikiran kita, itu negara juga mesti menjamin itu," jelasnya.

Kemudian selanjutnya tujuan syariah itu adalah bi hifdzi nafs yaitu untuk menjaga jiwa.

"Disini sebenarnya bisa dijelaskan vaksinasi itu dalam agama untuk menjaga semua dari kita.
Maka dari itu dalam hal puasapun harus kita lakukan vaksinasi, itu karena kalau kita tidak melakukan vakinasi jiwa kita tidak terjaga," jelasnya.

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada lagi istilah vaksin itu halal atau haram. Itu tidak perlu lagi dipersoalkan tentan boleh dan tidak boleh.

"Sebab sekarang dalam kondisi darurat, dalam agama itu semuanya boleh. Di dalam kaidah fiqh disebutkan Ad-dhorurat Tubihul Makhdhurat, kondisi darurat membolehkan apapun yang dilarang sebelumnya," katanya.

Terkait dengan Herd imunity itu dalam agama itu adalah fardhu kifayah. Artinya pekerjaan yang dialkukan untuk mencapai 70 persen dari vaksinasi agar terbebas Covid-19 itu adalah tanggungjawab atau dosa, jika herd imunity itu tidak tercapai.

"Jika itu tidak tercapai maka kita menanggung dosa, bukan hanya tanggungjawab kenegaraan tapi tanggungjawab agama. Fardhu Kifayah itu wajib yang dilakukan dengan cara gotong royong, mesti dibangun kesadaran bersama," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x