Catat ! Ini Cara Terbaru Dapatkan Diskon Listrik April 2021

- 31 Maret 2021, 13:44 WIB
Segera Lakukan Klaim Token Listrik Gratis Bulan April 2021, ini Caranya
Segera Lakukan Klaim Token Listrik Gratis Bulan April 2021, ini Caranya /Dok. PLN

ISU BOGOR - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon listrik bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Namun, diskon listrik yang mulai diberikan per April 2021 ini memiliki perbedaan dari segi besaran yang diterima.

Sebelumnya, pelanggan dengan kapasitas listrik 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias gratis, dan pelanggan 900 VA mendapatkan 50 persen potongan, kini pelanggan 450 VA hanya menerima potongan 50% dan 900 VA sebesar 25%.

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Golongan Tarif Listrik yang Mendapat Diskon 50 Persen hingga Juni 2021

"Dengan adanya perbaikan perekonomian secara nasional, maka terdapat aturan baru dalam pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, bisnis kecil, hingga industri," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Rabu 31 Maret 2021.

"Pelanggan 450 VA tidak akan diberikan diskon 100 persen, melainkan hanya 50 persen. Selain stimulus, mereka juga akan tetap menerima subsidi," sambungnya.

Aturan baru yang diterbitkan ini juga mengarah pada cara mendapatkan diskon listrik, yang mana semula bisa diakses melalui beragam cara mulai dari situs resmi aplikasi PLN mobile, hingga WhatsApp. Namun, untuk saat ini hanya bisa melalui situs resmi PLN.

Baca Juga: Turbin Baru Tanpa Pisau yang Menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Angin Masa Depan

Berikut tahapan untuk mendapatkan diskon listrik terbaru:
1. Buka situs resmi www.pln.co.id atau https://stimulus.pln.co.id, setelahnya pilih opsi menu bertuliskan 'Stimulus Covid-19 (Diskon)
2. Isi dan lengkapi data informasi yang diminta, seperti identitas pelanggan PLN, nomor meter, kode captcha, tarif serta daya listrik yang digunakan
3. Tunggu sesaat hingga diskon token listrik muncul dalam kolom keterangan
4. Isi nomor token ke meteran listrik yang sesuai dengan ID Pelanggan yang sudah teregister

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x