Duh, Indonesia Rangking Ke - 35 Negara Rawan Bencana di Dunia

- 3 Maret 2021, 18:30 WIB
Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Rabu 3 Maret 2021 di Istana Negara Jakarta
Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Rabu 3 Maret 2021 di Istana Negara Jakarta /Sekretariat Kabinet RI/

Baca Juga: PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi

Baca Juga: Jokowi Takziah ke Makam Artidjo Alkostar : Beliau Penegak Hukum yang Jujur

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Untuk itu, Jokowi meminta jajaran terkait untuk mempersiapkan langkah antisipasi bencana secara terencana dan detail. “Kebijakan nasional dan kebijakan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana. Jangan ada bencana baru kita pontang panting, ribut atau bahkan saling menyalahkan, seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Jokowi juga menegaskan agar Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 diturunkan ke dalam kebijakan dan perencanaan, termasuk tata ruang, yang sensitif dan memperhatikan aspek kerawanan bencana.

“Serta, tentu saja dilanjutkan dengan audit dan pengendalian kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan, bukan di atas kertas saja. Ini yang juga sudah berulang-ulang saya sampaikan,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah