Catat! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak Pembelian

- 1 Maret 2021, 18:21 WIB
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT
Wajib Disimak! Menurut Keputusan Menperin, Terdapat 21 Tipe Kendaraan Yang Akan Mendapatkan PPnBM DPT /pixabay/michaelgaida

ISU BOGOR – Hari ini pemerintah resmi memberlakukan bebas pajak untuk pembelian mobil baru. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang masuk dalam kategori bebas pajak, terhitung mulai 1 Maret 2021.

Perusahaan otomotif yang mendapat insentif diantaranya Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Namun ada syarat agar mobil itu bisa mendapatkan insentif, diantaranya mesin di bawah 1.500 cc, mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2). Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Baca Juga: Hari Ini Beli Mobil Bebas Pajak, Lihat Syarat dan Skemanya

Baca Juga: Beli Mobil Bebas PPnBM Bulan Depan, Ini Skemanya

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Kebijakan itu mulai hari ini, dan ada beberapa skemanya. Pada bulan Maret-Mei 2021, pembelian mobil akan bebas pajak, alias skema 0 persen.Pada Juni-Agustus, skema bebas pajak sebesar 50 persen. Lalu pada September-November 2021, skema bebas pajak di angka 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)

- Toyota Vios (74, persen)

- Toyota Sienta (72,9 persen)

- Toyota Avanza (78,9 persen)

- Toyota Rush (74,8 persen)

- Toyota Raize (70 persen)

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)

- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)

- Daihatsu Luxio 70,4 persen)

- Daihatsu Terios (75,2 persen)

- Daihatsu Rocky (70 persen)

 Baca Juga: Hore! Kuota Gratis 2021 dari Kemendikbud Bisa Buat Nonton Youtube

- Mitsubishi Xpander (80 persen)

- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

- Nissan Livina (80 persen)

- Honda Brio RS (78 persen)

- Honda Mobilio (75 persen)

- Honda BR-V (76 persen)

- Honda HR-V 1.5 (70 persen)

- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

- Suzuki XL-7 (71,5 persen)

- Wuling Confero (70,5 persen)

Diketahui, kebijakan sistem relaksasi PPnBM untuk industri otomotif ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Karena industri otomotif salah satu industri yang paling terdampak saat pandemi covid-19.Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.Revisi PP Nomor 73 tahun 2019 juga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.Karena Revisi PP 73/2019 akan meningkatkan potensi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” kata Airlangga.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x