Hari Ini Beli Mobil Bebas Pajak, Lihat Syarat dan Skemanya

- 1 Maret 2021, 10:46 WIB
Apakah bijak membeli mobil saat ada diskon PPnBm? (Shutterstock)
Apakah bijak membeli mobil saat ada diskon PPnBm? (Shutterstock) /Shutterstock

ISU BOGOR - Mulai hari ini, beli mobil bisa bebas pajak. Itu karena pemerintah telah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sebagaimana telah disampaikan Kemenko Bidang Perekonomian sebelumnya. Kebijakan bebas pajak ini untuk memacu meningkatkan produksi di industri, terutama bidang otomotif

"Skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap. Diharapkan ada peningkatan konsumsi masyarakat menengah ke atas, agar bisa meningkatkan produksi industri otomotif. Dan meningkatkan perekonomian di kuartal pertama," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak Pembelian

Baca Juga: Beli Mobil Bebas PPnBM Bulan Depan, Ini Skemanya

Kebijakan itu mulai hari ini, dan ada beberapa skemanya. Pada bulan Maret-Mei 2021, pembelian mobil akan bebas pajak, alias skema 0 persen.

Pada Juni-Agustus, skema bebas pajak sebesar 50 persen. Lalu pada September-November 2021, skema bebas pajak di angka 25 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Kota Bogor, Berikut Daftar 8 Lokasi Penyuntikan

"Estimasi kita, industri otomotif akan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp1,4 triliun. Diproyeksikan dengan kebijakan itu pendapatan negara bisa surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," jelas Airlangga.

Airlangga berharap kebijakan ini bisa membangkitkan kembali produksi dan penjualan industri otomotif. Nantinya diharapkan membangkitkan pula industri pendukung otomotif, seperti industri bahan bakunya yang sangat menduku  industri otomotif.

Baca Juga: Wajib Nonton ! 3 Rekomendasi Drama Korea Siap Tayang Bulan Maret 2021, Ada Jisoo BLACKPINK

"Industri pendukung otomotif memberikan lapangan kerja bagi 1,5 juta orang. Dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," jelasnya.

Diketahui, kebijakan sistem relaksasi PPnBM untuk industri otomotif ini diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Karena industri otomotif salah satu industri yang paling terdampak saat pandemi covid-19.

Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Hari Terakhir 6.300 Kendaraan Diputar Balik

Revisi PP Nomor 73 tahun 2019 juga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Karena Revisi PP 73/2019 akan meningkatkan potensi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” kata Airlangga.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.

Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x