Polemik Revisi UU ITE, DPR: Masih Ada Celah Jadi Prolegnas Prioritas

- 26 Februari 2021, 18:29 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi /Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab

ISU BOGOR - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyebutkan meskipun revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, masih ada celah untuk dimasukan.

Awik begitu biasa Achmad Baidowi dalam Diskusi Daring Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema revisi UU ITE dan wajah Demokrasi Indonesia pada Jumat 26 Februari 2021 menyebutkan dalam beberapa kasus setiap RUU usulan inisiatif DPR, memang agak lama prosesnya.

"Karena memang harus menyatukan persepsi dulu. Kalau hari ini ada sembilan fraksi ya ada 9 pemikiran yang harus ditampung, berbeda halnya ketika usulan inisiatif itu dari pemerintah karena draftnya sudah ada," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan DPR Tidak Masukan Revisi UU ITE Sebagai Usulan Prolegnas Prioritas

Namun demikian, pihaknya tidak menutup peluang bahwa revisi UU ITE dimasukan dalam Prolegnas prioritas.

"Kami informasikan kepada masyarakat meskipun RUU ini tidak menjadi prioritas bukan berarti tidak masuk, masih ada celah juga," kata politis PPP itu.

Hal tersebut diatur juga dalam UU nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

"Bahwa prolegnas prioritas itu bisa dievaluasi sewaktu-waktu, hari ini prolegnas prioritas kita belum disahkan oleh DPR. kalaupun nati disahkan bisa saja minggu berikutnya bisa dijadikan revisi , karena kelenturan itu yang diatur dalam UU nomor 15, dalam rangka merespon dinamika yang ada di masyarakat yang berkembang," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pemuda Asal Bogor Hina 'Brimob Kacung Cina' Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x