Polemik Revisi UU ITE, DPR: Masih Ada Celah Jadi Prolegnas Prioritas

- 26 Februari 2021, 18:29 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi /Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab

Kemudian, jia terkait dengan materi muatan UU ITE pada 2008 seolah-olah sangat sedikit persoalan, menurut Awik karena memang orang yang terjerat UU ITE itu tidak banyak.

"Misalkan dalam kasus Prita Mulyasari, setelah 2014 sampai 2021 ini dimana disitu kita tahu bersama ada eskalasi politik yang sangat dinamis akibat media sosial juga diantaranya, penggunaan UU ITE ini untuk menjerat orang-orang itu semakin banyak," jelasnya.

Pihaknya mengaku UU ITE dalam perkembanganny banyak menjerat pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Sehingga bagi kelompok yang berseberangan dengan pemerintah itu dianggap sebagai senjata untuk mengamputasi gerakan-gerakan yang kritis kepada pemerintah. Sebaliknya, bagi kelompok-kelompok yang pro kepada pemerintah tidakm" jelasnya.

Baca Juga: Live Streaming ILC TV One Selasa Malam Ini, Angkat Tema UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?

Namun fakta lain juga menunjukan bahwa sebagian pihak yang dijerat UU ITE itu bukan dikorbankan karena memang sudah memenuhi unsur.

"Unsur pidananya ada sehingga unsur pelanggaran terhadap UU ITE itu ada," tegasnya.

Revisi UU ITE Jangan Sekedar Menyenangkan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjelaskan revisi UU ITE ini harus dijadikan pertimbangan kalau kita memang mau serius untuk melakukan revisi.

"Tapi kalau revisi hanya sekedar menyenangkan bahwa kita ini negara demokratis, kita ini terbuka atas kritik saya katakan terlalu mahal untuk revisi atas UU. Tapi kalau mau revisi beneran, saya punya banyak materi muatan dan usulan-usulan untuk di revisi terkait masalah RUU ITE," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah