CATAT Syarat dan Ketentuan Lamaran Tenaga Medis di DKI Jakarta, Gaji Rp5 Juta hingga Rp15 Juta

- 19 Februari 2021, 23:32 WIB
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD. /Antara

ISU BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan (loker) untuk posisi relawan tenaga kesehatan Covid-19. Formasi lowongan kali ini diperuntukkan bagi dokter spesialis, hingga tenaga medis lainnya. Berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, rekrutmen tenaga kesehatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dasar hukum kedua yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kalina: Mohon Maaf, Pernikahan Saya dengan Vicky Prasetyo Batal

“Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi relawan tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Februari 2021.

Para tenaga medis hasil rekrutmen kali ini akan ditempatkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka mulai 18-21 Februari 2020.

Lowongan pekerjaan yang dibuka yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga teknik kefarmasian.

Baca Juga: Situs Kejagung Dibobol Pelajar, STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK

Sementara itu, terkait gaji yang diterima bervariasi sesuai dengan jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x