Bogor Perpanjang Kembali PPKM Hingga 22 Februari 2021, Ini Penjelasannya

- 8 Februari 2021, 22:02 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor mulai Selasa besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam *KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021. Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kegiatan yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online diteruskan," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam broadcast message yang disebar Senin malam 8 Februari 2021

Baca Juga: UPDATE Bogor Hujan Gerimis, Tinggi Air Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa Siaga 4.

Kemudian sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,  makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

"Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

Baca Juga: 8.799 Nakes Kota Bogor Telah Divaksin

Pembatasan jam operasional pusat
perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x