ISU BOGOR - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor Jilid II akan berakhir Senin, 8 Februari mendatang. Sementara, hasil evaluasi yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggar PPKM Polresta Bogor Kota, selama PPKM pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 8 cafe, 25 restoran.
"Itu pada tahap pertama. Namun ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan itu masih tinggi. Sehingga kami akan memberlakukan terkait dengan penyidik protokol kesehatan sehingga tidak lagi hanya pelanggaran, tetapi kita kaitkan dengan UU kekarantinaan dan UU lainnya yang terkait. Dalam waktu dekat kami juga akan membentuk Sentra Gakkumdu yang berisi Kepolisian, Kejaksaan, termasuk Satgas Covid untuk memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam PPKM ini,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sementara itu, mendekati berakhir PPKM Jilid II, Wali Kota Bima Arya mengeluarkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Ini 11 Titik Check Point Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor
Baca Juga: Contek Kebijakan Kota Bogor Tangani Corona, Pemerintah Pusat Umumkan PPKM Berbasis Mikro
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis, 4 Februari 2021.
Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.