ISU BOGOR - Belum kapok, dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar tertangkapnya kembali pedangdut Ridho Rhoma akibat penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.
"Terkait itu saya sampaikan benar, yang bersangkutan (MR atau RR) positif amphitamine atau ekstasi," ungkap Yusri.
Baca Juga: Awas Jakarta Banjir! Tinggi Air Katulampa Kembali Naik, Bogor dan Depok Siaga 3
Meski belum menjelaskan terkait dimana penangkapan dan barang bukti yang disita dalam penangkapan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu. Namun Yusri mengaku, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap Ridho.
"Masih kita dalami. Sejauh ini kita masih periksa, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," tegas Yusri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ridho tertangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, 300 kendaraan menuju Puncak di Putar Balik
Dimana Ridho ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.