Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban apapun dari Ayahanda Ridho Rhoma, H Rhoma Irama terkait penangkapan kembali putra-nya Ridho Rhoma terkait kasus yang sama.
Bagi Ridho, penangkapan dirinya atas kasus narkoba bukan kali pertama. Dimana pelantun tembang 'Haruskah Berakhir' itu sempat ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho sendiri dalam kasus tersebut divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia pun sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun MA memperberat hukuman Ridho Rhoma 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga seusai menjalani hukumannya selama 10 bulan, Ridho sempat kembali mendekam di Lapas Salemba Jakarta dan baru bebas murni pada 8 Januari 2020 lalu.***