Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. "Gak tau itu siapa," ujar MA.
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA itu.
Baca Juga: Mantan Pacar Rapper Iron Unggah Foto di Instagram Setelah Berita Kematian Buat Netizen Berspekulasi
Baca Juga: Polisi Rilis Pernyataan Lebih Lanjut Terkait Tewasnya Rapper Iron: Belum Diketahui Penyebab Kematian
Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial instagram.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. ***